Kamis 25 Jan 2024 07:55 WIB

Jokowi Nyatakan Presiden Boleh Kampanye, Anies: Masyarakat Bisa Mencerna

Anies menegaskan pejabat negara harus merujuk kepada aturan hukum yang berlaku.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat pemilu berlangsung.

"Menurut saya masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar menimbang pandangan tersebut. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Kami serahkan saja ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," kata Anies di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

Anies menegaskan bahwa seorang pejabat negara harus merujuk kepada aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan kewenangannya. Tidak menjadikan masyarakat sulit dan repot dengan tata aturan negara yang tidak ditaati.

"Kerepotan rakyat itu sudah tinggi sekali sekarang ini, biaya hidup mahal, lapangan pekerjaan sulit, jangan ditambahi dengan kerepotan tata aturan negara yang tidak ditaati," ucap Anies.