Kamis 25 Jan 2024 07:59 WIB

4 Siswa Keroyok 1 Siswa Beda Sekolah, Disdik DKI Panggil Kepala SMK se-Jakarta

Disdik DKI memanggil kepala SMK se-Jakarta terkait kasus 4 siswa mengeroyok 1 siswa.

Pengeroyokan (ilustrasi). Disdik DKI memanggil kepala SMK se-Jakarta terkait kasus 4 siswa mengeroyok 1 siswa.
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi). Disdik DKI memanggil kepala SMK se-Jakarta terkait kasus 4 siswa mengeroyok 1 siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera merespons kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang melibatkan empat siswa terhadap seorang siswa lain di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (19/1) pukul 14.25 WIB, melalui koordinasi dengan kepala sekolah siswa.

Adapun pelaku di dalam kasus tersebut adalah ZG (15 tahun) siswa SMP 207 Jakarta, NAS (18) siswa PKBM Negeri 24 Tomang, RR (17) siswa SMK Alhamidiah Kedoya, dan TA (15) siswa SMK Assadatul Abadiyah. Sementara korban bernama DD siswa SMK YADIKA 2 yang ketika itu sedang membonceng teman perempuannya bernama FDA siswi SMK YADIKA 2.

Baca Juga

"Terkait berita tersebut, saya sudah minta Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudin) Jakarta Barat II untuk menelusuri dan mencermati, untuk kita koordinasikan lebih jauh sehingga kita memahami apakah itu tawuran atau bukan," kata Kepala Bidang SMK, Kursus, dan Pelatihan Disdik DKI Jakarta, Junaedi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Ia meminta Kasudindik bersangkutan untuk melakukan klarifikasi ke sekolah-sekolah yang terlibat dalam aksi tersebut. "Dan selanjutnya, kita minta langsung cek di sekolah. Setelah itu, kita minta pihak sekolah memberikan penjelasan atau klarifikasi," kata Junaedi.

Hal tersebut salah satunya menyusul salah satu pelaku yang bernama NAS (18) sempat mengaku pernah menjadi korban penganiayaan dari siswa yang berasal dari sekolah yang sama dengan korban, yakni SMK YADIKA 2.

"Atas klarifikasi tersebut, lebih jauh kita akan mengingatkan. Dan ini menjadi sebuah pembelajaran, bahwa waspada hati-hati ketika anak-anak itu pulang dan pergi dari dan menuju ke sekolah," ujar Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi meminta Kasudin Jakbar II untuk memastikan kebenaran informasi atas kasus tersebut ke Polsek Tanjung Duren agar dapat mengambil langkah yang tepat.

"Tindakan Sudin adalah melakukan pengecekan terlebih dahulu begitu. (Dalam hal ini) Kebenaran berita," tutur Junaedi.

Kasus penganiayaan tersebut, kata Junaedi, terjadi setelah dilakukannya pertemuan dengan Kepala SMK, Kepala Suku Bagian (Kasubag) SMK, dan pengawas se-DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kemarin, saya sebagai Kepala Bidang SMK yang baru, kita kumpulkan Kepala SMK seluruh DKI di kantor Dinas Pendidikan. Kita arahkan, kita briefing, kita jelaskan tentang program kita. Termasuk di dalamnya, tim penanggulangan kekerasan, bullying, dan sebagainya," kata Junaedi.

Ia menargetkan nol kasus kekerasan di Jakarta Barat. Lebih lanjut, Junaedi meminta sekolah untuk memastikan korban dalam kasus tersebut terpenuhi hak pendidikannya.

"Tapi perlu dibantu, anak yang memang menjadi korban. Jangan sampai, anak tersebut, yang menjadi korban, itu dirugikan. Termasuk hak-hak mengikuti pendidikannya. Tentu kita minta sekolah memberikan atensi positif," pungkas Junaedi.

Sebelumnya, polisi memproses diversi tiga dari empat siswa terduga penganiaya bersenjata tajam di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 14.25 WIB pada Jumat (19/1), pekan depan karena ketiganya masih berusia di bawah 18 tahun.

"Mereka adalah ZG (15) siswa SMP 207 Jakarta, RR (17) siswa SMK Alhamidiah Kedoya, TA (15) siswa SMK Assadatul Abadiyah," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ia menjelaskan untuk sementara, para pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Namun, Aprino mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur penanganan hukum sesuai kelompok umur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement