Ditulis oleh Rizky Jaramaya
PARIS -- Sebuah tim pengacara pada Kamis (25/1/2024) dijadwalkan akan menyerahkan bukti genosida yang dilakukan Israel kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim A.A. Khan KC di Den Haag. Gambaran pertarungan hukum untuk menuntut Israel atas perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza mulai terungkap pada 9 November.
Dipimpin oleh pengacara Perancis, Gilles Devers, tim hukum yang terdiri dari kelompok hak asasi manusia dan lebih dari 600 pengacara dari seluruh dunia bertujuan untuk membela hak-hak warga sipil Palestina di depan pengadilan. Langkah yudisial tersebut dianggap sebagai pelengkap dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan atas tuduhan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Tuntutan ini telah disidangkan pada awal Januari di Mahkamah Internasional (ICJ).
Sebagai kelanjutan dari prosedur pengaduan dan untuk memperkuat pendekatan investigasi oleh pengadilan, kelompok pengacara akan memberikan bukti genosida yang mendukung adaptasi hukum yang diajukan oleh pengacara ke kantor kejaksaan. Tim kuasa hukum akan mengadakan dua pertemuan dengan Kantor Kejaksaan dan Bagian Korban Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis malam.
Anadolu Agency melaporkan, setelah pertemuan tersebut, tim akan mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan kepada media internasional mengenai perkembangan kasus ini dan hasil dari kedua pertemuan tersebut. Gugatan setebal 56 halaman diterima di kantor kejaksaan pada November lalu. Gugatan ini menuntut pembukaan penyelidikan atas insiden yang dikaitkan dengan tentara Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, ketika serangan militer dimulai dengan lebih dari 25.000 orang gugur.
Naskah gugatan tersebut menelusuri alur kasus konflik Israel-Palestina sejak awal, mulai dari Mandat Inggris untuk Palestina pada 1920, Deklarasi Balfour pada 1917, hingga Kesepakatan Oslo pada 1993. Termasuk memaparkan Operasi Badai Al-Aqsa yang dilancarkan oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas pada 7 Oktober 2023. Ketika itu, Hamas melancarkan serangan lintas batas yang mengejutkan dan membuat Israel kewalahan. Menurut pihak berwenang Israel serangan tersebut telah menewaskan 1.200 orang.
Para pengacara juga mengandalkan fakta-fakta yang terdokumentasi dan pernyataan niat jelas para pejabat Israel untuk melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap warga Palestina. Menurut Pasal 51 Statuta Roma, jaksa menerima bukti dan memberikan jangka waktu yang wajar untuk mempelajari dan menentukan diterimanya bukti tersebut dari segi substansinya dan bukan dari segi bentuknya.