Kamis 25 Jan 2024 08:08 WIB

Bukti Kejahatan Israel di Gaza akan Diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional

Lebih dari 600 pengacara akan memaparkan bukti genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Jalur Gaza.

Red: Partner
.
Foto: network /
.

Ditulis oleh Rizky Jaramaya

PARIS -- Sebuah tim pengacara pada Kamis (25/1/2024) dijadwalkan akan menyerahkan bukti genosida yang dilakukan Israel kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim A.A. Khan KC di Den Haag. Gambaran pertarungan hukum untuk menuntut Israel atas perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza mulai terungkap pada 9 November.

Dipimpin oleh pengacara Perancis, Gilles Devers, tim hukum yang terdiri dari kelompok hak asasi manusia dan lebih dari 600 pengacara dari seluruh dunia bertujuan untuk membela hak-hak warga sipil Palestina di depan pengadilan. Langkah yudisial tersebut dianggap sebagai pelengkap dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan atas tuduhan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Tuntutan ini telah disidangkan pada awal Januari di Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebagai kelanjutan dari prosedur pengaduan dan untuk memperkuat pendekatan investigasi oleh pengadilan, kelompok pengacara akan memberikan bukti genosida yang mendukung adaptasi hukum yang diajukan oleh pengacara ke kantor kejaksaan. Tim kuasa hukum akan mengadakan dua pertemuan dengan Kantor Kejaksaan dan Bagian Korban Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis malam.