REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan karena dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Termasuk APK yang dipasang di tempat yang dilarang.
"Ada 4.806 APK yang dipasang di luar ketentuan dan dipasang di tempat terlarang," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, Kamis (25/1/2024).
Kahpian mengatakan, APK tersebut berbentuk poster, spanduk, baliho hingga bendera. Ribuan APK tersebut yang ditertibkan berdasarkan laporan dari Panwaslu di 31 kecamatan. Menurutnya, beberapa APK dipasang di sekitar Jalan Tol Soroja dan Jalan Citaliktik yang dilarang. Selain itu, banyak terdapat di area taman dan pepohonan.
Ia memperkirakan jumlah APK yang melanggar aturan bertambah. Sebab kampanye terbuka tengah berlangsung di Kabupaten Bandung.
Kahpiana telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menyampaikan keberatan terkait pemasangan APK. Pihaknya sedang menunggu eksekusi penertiban APK yang menyalahi ketentuan.
“Rekomendasi kami ke KPU untuk mengeluarkan surat keputusan agat parpol menertibkan APK dalam batas waktu. Jika tidak akan ditertibkan," kata dia.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat mengaku sudah mengingatkan partai politik dan mereka segera akan menertibkan APK. Namun apabila tidak ditertibkan sama sekali akan segera ditertibkan sesuai aturan berlaku. "Jika tidak ditertibkan parpol, maka akan ditertibkan sesuai aturan,” kata dia.