REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran sebanyak 24 ekor satwa burung nuri maluku di Hutan Lindung Gunung Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti perdagangan satwa liar yang proses hukumnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu (24/1/2024).
Ia mengaku, terkait kasus perdagangan tersebut, statusnya kini sudah P21 dan hasil kegiatan pengamanan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di wilayah kerja Resort Pulau Ambon.
Sebelum dilepasliarkan, burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku sehingga saat ini kondisinya sudah sehat, liar dan siap dilepasliarkan.