Kamis 25 Jan 2024 09:01 WIB

Jokowi Boleh Berkampanye, Anies: Penguasa Juga Diatur Hukum

Soal Presiden Jokowi boleh berkampanye, Anies minta penguasa juga diatur hukum.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Soal Presiden Jokowi boleh berkampanye, Anies minta penguasa juga diatur hukum.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Soal Presiden Jokowi boleh berkampanye, Anies minta penguasa juga diatur hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan meminta pakar hukum tata negara untuk menyampaikan pendapat terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat pemilu berlangsung.

"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak, karena negara kita memang diatur menggunakan hukum," kata Anies di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga

Anies menuturkan bahwa yang disampaikan Jokowi tersebut harus merujuk kepada aturan hukum. Untuk itu, diharapkan pakar hukum tata negara dapat memberikan penjelasan apakah yang disampaikan Jokowi sesuai dengan aturan hukum di Indonesia atau tidak.

"Kita mita para pakar hukum tata negara untuk memberikan opininya, sebenarnya aturan hukum kita bagaimana sih Karena kalau tidak, nanti kita akan mengatakan itu benar atau salah berdasarkan pandangan subjektif masing-masing," ungkap Anies.