Kamis 25 Jan 2024 10:01 WIB

Istana Jelaskan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak

Pernyataan Jokowi soal Presiden boleh memihak dan kampanye jadi polemik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana.
Foto: Republiika/Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana menjelaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyampaikan seorang Presiden bisa berkampanye dan memihak di Pilpres 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pernyataan Presiden untuk merespons pertanyaan awak media terkait menteri yang ikut menjadi tim sukses itu sudah banyak disalahartikan.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga

Karena itu, Jokowi menjelaskan terkait aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Sebagaimana diatur dalam Pasal 281, Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," ujarnya.

Kendati demikian, jika ingin berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Namun hal ini dikecualikan dalam hal fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," lanjutnya.

Lebih lanjut, dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti aturan dalam UU.

Menurut Ari, pernyataan Presiden tersebut bukan hal yang baru. Karena aturannya pun sudah diatur di UU Pemilu.

"Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," jelasnya.

Ia mengatakan, presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6 juga memiliki preferensi politik jelas dengan partai politik yang didukungnya. Mereka pun ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan semua pejabat publik atau pejabat politik harus berpegang pada aturan main. "Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Karena itu, dalam pernyataan itu, Presiden Jokowi kembali menegaskan setiap pejabat publik atau pejabat politik harus mengikuti atau patuh pada aturan main dalan berdemokrasi.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement