JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh memihak kepada pasangan capres-cawapres tertentu terus menuai pro dan kontra. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, aturan yang ada memang membolehkan presiden berkampanye untuk calon yang didukungnya. "UU Pemilu, khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden,...
Berita Lainnya