REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Badan bea cukai Korea Selatan pada Kamis 25/1/2024) mengatakan telah menangkap dua warga Korea Selatan karena diduga menyelundupkan chip semikonduktor yang diproduksi oleh produsen Amerika Serikat ke China. Barang selundupan ini memiliki nilai lebih dari 10 miliar won (sekitar Rp 118,3 miliar).
Menurut pihak Bea Cukai Korsel, dua pejabat perusahaan asing distribusi elektronik, yang sama-sama berusia 40-an itu, dituduh mengekspor 96 ribu chip komputer buatan AS senilai 13,9 miliar won (sekitar Rp 164,4 miliar) yang digabungkan ke China tanpa deklarasi bea cukai.
Dari total tersebut, 53.000 unit senilai 11,8 miliar won (Rp 139,6 miliar) ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan sebagai barang strategis yang harus memiliki izin negara untuk ekspor, tetapi produk itu tidak melalui proses izin tersebut.
Chip tersebut awalnya diimpor oleh perusahaan pengembangan peralatan telekomunikasi Korea Selatan untuk keperluan rumah tangga. Mereka telah mengirimkan ke China 144 kali melalui pos udara dari Agustus 2020 hingga Agustus 2023 setelah menyamarkan sebagai produk sampel.