REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ikatan akad nikah dalam rumah tangga adalah ikatan yang sakral. Sehingga sepasang suami istri harus senantiasa menjaga janji pernikahan dan tidak berkhianat terhadap satu sama lain.
Sehingga selingkuh tentu saja dilarang agama. Sebab terdapat prinsip maqashid syariah yang pada dasarnya merupakan rambu-rambu bagi umat Islam untuk memelihara lima perkara. Yakni menjaga akidah (tidak musyrik), memelihara diri dan akal (kehidupan), memelihara atau menjaga nafsu, memelihara keturunan, dan memelihara harta.
Dalam buku Risalah Doa dan Zikir Keluarga karya kumpulan penulis disebutkan doa agar suami tidak mencintai wanita lain.
Berikut lafaznya:
"Allahumma ya hayyu ya Qayyumu ya fardu ya witru ya shamadu ya sanadu man ilaihi-stanada ya man lam yalid wa lam yulad wa lam yakun lahhu kufuwan ahad."
Yang artinya, “Wahai Tuhanku, wahadi Zat Yang Mahakekal, wahai Zat Yang Mahatunggal, wahai Zat Yang Mahaganjil, wahai zat tempat bersandar orang-orang yang bersandar, wahai Zat Yang Tiada Beranak dan tidak Diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setaraf dengan-Nya."
Doa ini merupakan doa yang redaksinya berisi permohonan, kepercayaan, keimanan, yang disandarkan kepada Allah SWT. Termasuk dalam perkara rumah tangga, maka janganlah sungkan meminta kepada Allah SWT.
Janji suci pernikahan
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat An Nisa ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
"Wa kaifa ta'khudzûnahû wa qad afdlâ ba‘dlukum ilâ ba‘dliw wa akhadzna mingkum mîtsâqan ghalîdhâ."
Yang artinya, "Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?"
Dalam Islam itu, pernikahan disebut dengan mitsaqan ghaliza. Yakni sebuah perjanjian yang agung, perjanjian yang kuat, perjanjian yang serius, bukan perjanjian main-main. Sehingga tidak ada hubungan yang paling diridhai Allah antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, kecuali pernikahan. Maka ketika menodai perjanjian nikah dengan perselingkuhan, ia telah berdosa.
Dalam hadits juga disebutkan, "Kami tidak melihat (cinta sejati) bagi dua orang yang saling mencintai, kecuali dalam pernikahan." (HR. Ibnu Majah).