REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang ibu menjadi korban hipnotis dan perampokan di halaman ruko di Jalan Taman Kopo Indah (TKI), Margahayu, Kabupaten Bandung, Ahad (21/1/2024). Akibat peristiwa tersebut, 180 gram emas batangan dan uang sebesar Rp 14 juta milik korban raib digondol maling.
Kapolsek Margahayu Kompol Rizal Adam membenarkan peristiwa hipnotis dan perampokan yang menimpa korban di halaman sebuah ruko di Jalan TKI, Kabupaten Bandung, Ahad (21/1/2024) kemarin. Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Ia mengatakan korban yang tengah berbelanja di Pasar Sayati dihampiri oleh tiga orang perempuan. Mereka mengajak ngobrol korban hingga akhirnya korban ikut serta pelaku menggunakan sebuah mobil.
"Di perjalanan korban terus diajak ngobrol oleh tiga orang pelaku tentang pengobatan yang ditawarkan yang mana ada syarat dari pengobatan tersebut yaitu dengan perhiasan dan uang," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Ia mengatakan korban diantarkan ke rumahnya sambil pelaku menunggu. Korban pun membawa sejumlah uang dan perhiasan dan ikut serta kembali ke kendaraan pelaku.
"Di perjalanan bungkusan kresek dan uang yang dibawa korban dibuka dan uangnya dirapihkan oleh salah seorang pelaku dengan alasan harus rapi karena untuk syarat pengobatan," kata dia.
Setelah ikut ke mobil para pelaku, ia mengatakan korban akhirnya turun dari kendaraan tersebut. Kapolsek mengatakan korban membawa kembali kantong kresek berisi uang dan air di dalam botol kemasan yang diberikan pelaku dengan syarat tidak boleh dibuka sebelum tiga hari.
Korban pun mengambil kendaraan yang terparkir di depan salah satu sekolah di Jalan Taman Kopo Indah. Namun, sebelum tiga hari korban merasa tidak enak hati dengan bungkusan kresek yang dibawanya. Setelah diraba dengan tangan dan dibuka ternyata kantong kresek yang semula berisi uang dan perhiasan ternyata hanya berisi garam dan air mineral.
"Hasil pemeriksaan korban uang yang dibawa pelaku Rp 14 juta dan perhiasan emas batangan seberat kurang lebih 180 gram. Para pelaku mengelabui korban untuk memberikan harta bendanya seolah-olah untuk syarat pengobatan," kata dia.
Ia mengatakan korban telah melaporkan peristiwa itu pada Selasa (23/1/2024) dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta. Pihaknya masih dalam penyelidikan kasus tersebut.