Kamis 25 Jan 2024 21:01 WIB

Mampukah Kenaikan Pajak Hiburan Kurangi Minat Warga ke Tempat Maksiat?

Perlu dicarikan alternatif untuk mengurangi minat masyarakat, terutama umat Islam, ke diskotek.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak industri hiburan hingga 40 hingga 70 persen dinilai bisa mengurangi minat untuk menghabiskan uang ke tempat-tempat maksiat. Meski demikian, langkah tersebut dinilai hanya solusi jangka pendek. Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Saiful Bahri mengatakan, langkah pemerintah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement