REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina dan Singapura menyepakati aturan bebas visa selama 30 hari bagi kedua warga negara mulai 9 Februari 2024. Ketentuan itu berlaku sehari sebelum libur tahun baru Imlek.
"Sejak saat itu, pemegang paspor dari kedua negara dapat memasuki negara lain dan tinggal tidak lebih dari 30 hari tanpa visa," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, Cina pada Kamis (25/1/2024).
Perjanjian bebas untuk dua warga negara tersebut melengkapi kebijakan sebelumnya di mana Cina telah menerapkan kebijakan bebas visa selama 15 hari bagi warga negara Singapura sejak awal Juli 2023. Di sisi lain, pemegang paspor biasa Cina harus mengajukan visa untuk memasuki Singapura.
"Berlakunya perjanjian menjelang tahun baru Imlek memasuki tahun naga merupakan kado tahun baru bagi masyarakat kedua negara," kata Wenbin.
Pemerintah Cina telah menetapkan libur tahun baru Imlek dilangsungkan pada 10-17 Februari 2024. Dengan perjanjian bebas visa tersebut, Wenbin berharap dapat semakin meningkatkan pertukaran budaya dan masyarakat antara Cina dan Singapura serta mendorong kemajuan dalam hubungan bilateral dan kerja sama di berbagai bidang.
"Cina sangat mementingkan pertukaran antar masyarakat dengan Singapura," ungkap Wenbin sambil menyebut perjanjian bebas visa itu baru ditandatangani pada Kamis (25/1/2024).