Kamis 25 Jan 2024 22:14 WIB

Peraturan Pemerintah Pengangkatan Honorer Jadi ASN Ditargetkan Selesai April 2024

Pemerintah siapkan regulasi pengangkatan honorer jadi ASN

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Nashih Nashrullah
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa (ilustrasi). Pemerintah siapkan regulasi pengangkatan honorer jadi ASN
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa (ilustrasi). Pemerintah siapkan regulasi pengangkatan honorer jadi ASN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam UU ASN.

Menurut dia, saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN, yang rencananya selesai paling lama April 2024. 

Baca Juga

”Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa,” ungkap Doli dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Kamis (25/1/2024). 

Dia menjanjikan, penyusunan PP turunan dari UU ASN itu ditargetkan selesai paling lama April 2024. Dia menyatakan, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk lekas menyelesaikan aturan itu. Di mana pada 6 Maret mendatang konsinyering akan dilakukan dengan membahas draf yang sudah terbentuk. 

“Konsinyering nanti sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” terang dia. 

Doli mengatakan, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024. Pada akhirnya, kata dia, tenaga honorer akan menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK paruh waktu dan semacamnya. 

“Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” kata dia. 

Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024. 

Itu dilakukan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. Dari sana akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. 

Baca juga: 5 Pilihan Doa Ini Bisa Jadi Munajat kepada Allah SWT Perlancar Rezeki

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. 

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran. 

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

photo
Tenaga Honorer (Ilustrasi) - (republika/mardiah)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement