Jumat 26 Jan 2024 07:15 WIB

Catat Lokasi SIM Keliling  di Jakarta, Depok, dan Bekasi Jumat 26 Januari 2023  

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling, (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Depok dan Bekasi melalui program layanan SIM Keliling. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Cukup dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini yang tersedia tidak jauh dari tempat tinggal.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta 

Baca Juga

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok 
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Jumat (26/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok