Jumat 26 Jan 2024 07:26 WIB

Mahfud MD Dilaporkan Soal Pernyataan 'Gibran Receh', Anies: Bawaslu Kita Enggak Recehan

Anies meyakini Bawaslu RI akan menanggapi laporan itu dengan akal sehat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang mencari-cari jawaban dari cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Foto: Dok. Istimewa
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang mencari-cari jawaban dari cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi ihwal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Anies meyakini Bawaslu RI akan menanggapi laporan itu dengan akal sehat. 

"Menurut saya, Bawaslu kita enggak recehan, jadi Bawaslu kita pakai akal sehat," ujar Anies di sela-sela melakukan kegiatan kampanye akbar di Palembang, Sumatera Selatan, dikutip dari Jakarta, Kamis (25/1/2024) malam.  

Baca Juga

Anies tidak yakin Bawaslu RI akan memproses kasus tersebut. Sebab, menurut hematnya, kasus itu tidaklah masuk akal sehat. 

"Jadi kalau ada laporan-laporan enggak masuk akal sehat, pasti enggak akan dimasukkan ke akalnya," ujar Anies dengan diksi menyindir. 

Sebelumnya diketahui, kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu RI. Mahfud dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres.

"Kami melaporkan cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan usai membuat laporan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

Mualimin mengatakan, Mahfud melakukan penghinaan karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan" ketika berdebat dengan Gibran. Menurutnya, tindakan Mahfud itu melanggar sejumlah aturan pemilu.

Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu. "Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Mualimin.

Pelaporan terhadap Mahfud ini dibuat atas nama Mualimin. Dia menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat. Petugas Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024.

Mualimin menegaskan, dirinya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Dia bahkan mengaku tak punya berhubungan sama sekali dengan TKN. 

"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," kata Mualimin.  

photo
Deretan menteri dan wakil menteri di balik Timses 3 Capres-Cawapres - (Dessy Suciati Saputri/Bilal Ramadhan)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement