REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, aturan perundang-undangan harus menjadi patokan dalam melakukan kampanye. Sesuai aturan UU, seorang presiden dan wakil presiden pun memiliki hak untuk melakukan kampanye dalam pemilu.
Ia mengatakan, presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, maka hak-hak politiknya pun juga melekat dan diatur dalam UU Pemilu.
"Sangat jelas disebutkan di sana presiden dan wapres para menteri dan seluruh pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Nah itu. Secara undang undang seperti itu," kata Moeldoko dalam rilis video yang diterima, Jumat (26/1/2024).
Sebagai negara demokrasi dan negara hukum, maka aturan hukum menjadi pedoman utama. Karena itu, kata Moeldoko, aturan hukum tidak bisa disamakan dengan standar perasaan.
"Jangan kemana-mana orientasi standarnya hukum jangan diukur standar perasaan, gak ketemu," kata dia.
Dalam UU Pemilu pun sudah jelas mengatur bahwa presiden dan wakil presiden diperbolehkan untuk ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali dalam hal pengamanan. Namun, presiden dan pejabat publik lainnya juga masih harus menjalankan kewajibannya sebagai pejabat publik dengan baik dan penuh tanggung jawab.
"Untuk itu menteri yang berkaitan menjalankan kampanye dalam kondisi cuti, ya tapi setelah itu menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan, tetap sebaik-baiknya," lanjutnya.
Moeldoko mengatakan, seorang presiden sudah disumpah untuk menjalankan kewajiban dan tugas-tugasnya dengan baik dan seadil-adilnya. Selain itu, ia juga menilai, pernyataan Jokowi tersebut hanya untuk memberikan pelajaran berdemokrasi.