Jumat 26 Jan 2024 16:28 WIB

Hotman: Sumber Saya di Istana, Presiden tak Tahu Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

Hotman klaim Mendagri dan Menko Maritim sepakat kenaikan pajak hiburan tak masuk akal

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Hotman Paris Hutapea
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris menilai keputusan menaikan angka pajak hiburan hingga 40 persen diambil secara sepihak. Keputusan itu, kata ia, tidak melibatkan beberapa menteri. Bahkan Hotman berujar bahwa Presiden pun tak mengetahu soal ini.

 

"Sepertinya pembahasannya gak sampai ke level atas bahkan menurut sumber saya resmi dari istana, presiden pun tidak tahu tentang ini," kata Hotman saat mendatangi kantor Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).

"Pak Mendagri dan Pak Menko sependapat bahwa angka pajak 40 persen itu tidak masuk akal," katanya menambahkan. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Adapun ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian," kata Lydia dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang dipantau di Jakarta, Senin (22/1/2024).

PBJT yang dipungut oleh kabupaten atau kota. Diantaranya meliputi makanan da atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement