Jumat 26 Jan 2024 17:00 WIB

Ada BPRS Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Foto: Antara/Audy Alwi
Ilustrasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut kembali terjadi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur.

“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 26 Januari 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (26/1/2024). 

Baca Juga

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Dimas memastikan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” jelas Dimas. 

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas mengimbau nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokertotetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi. Khususnya untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

“Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Dimas. 

Sebelumnya, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto menjadi BPR Syariah pertama pada 2024 yang ditetapkan OJK sebagai bank gagal. BPRS milik pemerintah daerah Mojokerto tersebut telah melalui proses pengawasan dari OJK sebagai bank dalam penyehatan (BDP).

Selanjutnya, OJK memberikan waktu hingga 12 Januari 2024 namun hingga batas waktu tersebut BPRS tersebut tidak bisa keluar dari persoalan keuangan yang dihadapi. Lalu, statusnya ditingkatkan sebagai bank dalam resolusi (BDR).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement