Jumat 26 Jan 2024 17:17 WIB

Pemotor Dilarang Lewat Jembatan Mayangkara Surabaya dari Arah Sidoarjo

Larangan tersebut setelah kejadian pemotor kecelakaan dan meninggal.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Rambu larangan motor melintas.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
(ILUSTRASI) Rambu larangan motor melintas.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengingatkan pemotor untuk tidak melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo). Larangan bagi pemotor itu sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

“Sebenarnya penutupan sudah dilakukan dua hari kemarin dan rambu larangan masuk dari arah selatan atau Sidoarjo sudah dipasang,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Kebijakan tersebut diambil setelah kejadian kecelakaan di Jembatan Mayangkara yang mengakibatkan pemotor asal Sidoarjo meninggal. Menurut Arif, dalam satu tahun memang hanya terjadi satu kali kejadian kecelakaan lalu lintas, akan tetapi fatalitasnya tinggi.

Karenanya, menurut Arif, dilakukan antisipasi dan diputuskan pemotor dilarang melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan. Menurut dia, pengendara motor dari arah selatan bisa melewati jalur di bawahnya. “Kapasitas jalan masih mencukupi,” ujar dia.

Satlantas Polrestabes Surabaya akan terus menyosialisasikan kepada pengguna motor agar tidak melanggar larangan melintasi jembatan itu. “Sosialisasi akan kami lakukan selama sepekan ke depan. Kendaraan roda dua sudah dilarang naik atau melintas di Jembatan Mayangkara 24 jam,” kata Arif.

Adapun untuk kendaraan roda dua dari arah utara (Jalan Wonokromo ke Jalan Ahmad Yani), menurut Arif, akan diatur sesuai kondisi kepadatan arus lalu lintas. “Pengendara motor dari arah utara masih akan ada diskresi sesuai waktu,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement