REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan petinggi Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Rajiv pada Jumat (26/1/2024). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baik Arief maupun Rajiv diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Adapun Adi pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) mentan ketika SYL ditahan KPK.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi H Arief Prasetyo Adi, ST, MT (Kepala Badan Pangan Nasional)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (26/1/2024).
Adapun Rajiv diperiksa KPK dalam kaitan sebagai pihak swasta dalam kasus eks mentan SYL. Rajiv tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Amin dan petinggi Partai Nasdem. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rajiv (swasta)," ujar Ali.
KPK masih belum mengungkap keterkaitan Arief dan Rajiv dalam perkara dengan SYL. Apalagi menyangkut materi pemeriksaan masih belum dibeberkan ke publik.
KPK sudah menahan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi dari para bawahannya di lingkungan Kementan sekitar Rp 13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta pada 11 Oktober 2023. Duit setoran itu didapatkan dari pejabat unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.