REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - - Pengurus Masjid Jami Al-Falah di RW 02 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetap menyelenggarakan Shalat Jumat usai dilanda kebakaran pada Rabu (24/1) malam yang menghanguskan enam gulung karpet di masjid tersebut.
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al-Falah, Suhaemi (56 tahun) mengatakan, pihaknya bisa mempersiapkan gulungan karpet baru berwarna biru untuk mengganti sajadah imam dan karpet-karpet merah yang gosong akibat terbakar.
"Ya langsung saja digulung Kamis kemarin sekitar jam 13.00, terus kami ganti yang baru. Ada sekitar enam saf tapi bagian tengahnya saja, terus peralatan 'clip on' buat imam juga ada satu yang terbakar, diganti baru," kata Suhaemi.
Sholat Jumat digelar sekitar jam 12.20 WIB. Jumlah jamaah sampai ke lantai dua dan memenuhi kapasitas yang mencapai 200 orang.
Aktivitas ibadah berlangsung normal. Khatib Ahmad Muslih menyampaikan khutbah Sholat Jumat bertajuk "Hikmah Bulan Rajab". Dia tidak menyinggung soal kebakaran.
Pelaku pembakaran adalah warga sekitar masjid tersebut berinisial SMY (20 tahun). Dia tinggal sekitar 100 sampai 150 meter dari masjid.
Suhaemi juga mengenal ibu kandung SMY yang berinisial Y, seorang tunanetra yang bekerja memberi terapi pijat bagi warga yang membutuhkan.
Pengurus DKM Jami Al-Falah, Nurisma Ikram (36) menambahkan, masjid tersebut memang menerapkan sifat kekeluargaan sejak awal dibangun pada 1994.
Masjid tersebut awalnya bernama Mushala Al-Falah yang berasal dari tanah wakaf orang tua warga sekitar yang diserahkan ke pengurus DKM untuk dilanjutkan lagi kepengurusannya supaya bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Ya benar, memang semua jamaah sini keluarga, warga sini, lingkungan-lingkungan sini saja awalnya. Karena pertama kali dibangun dari tanah wakaf keluarga warga di sini," kata Nurisma.
Namun Y mengatakan anaknya SYM itu memiliki sifat malas ke luar rumah untuk bersosialisasi. Berkebalikan perilaku dengan sang ibu yang lebih mudah bergaul.
Y mengatakan dirinya berkali-kali dikecewakan oleh sikap anaknya. Kini dia pasrah, jika anaknya mendapatkan hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.