REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramai di platform X (sebelumnya Twitter) tentang pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) memakai pinjaman online (pinjol) yang berbunga. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali (AMA), mengatakan bunga dalam Islam berarti termasuk riba dan itu dilarang hukumnya.
Kiyai AMA menjelaskan dalam belajar ilmu apa pun, sukses dan tidaknya seseorang berkaitan dengan upaya yang dilakukannya. Hal ini tidak terkecuali dalam proses pembiyaan.
"Jadi biaya dengan cara yang halal, maka insya Allah pelajarannya mudah ditangkap dan menjadi ilmu yang berkah dan mafaat," kata Kiyai AMA, Jumat (26/1/2024).
Pinjaman baik online atau offline yang tidak berdasarkan ketentuan fikih, apalagi jelas-jelas disitu ada riba, maka tidak boleh. Apa yang termasuk riba? Contohnya meminjam sekian ribu, harus mengembalikan sekian ribu, itu yang tidak boleh di dalam Islam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan jalan melipatgandakan lagi dilipatgandakan.” (QS Ali Imran: 130.
Jadi, Kiyai AMA menegaskan haram hukumnya transaksi riba. Terkait pinjol, sudah ada keputusan ijtima ulama MUI pada 2021 yang menyatakan haram.
"Bukan agak dihindari tapi harus dihindari jelas-jelas riba. Kalau darurat bisa dengan hutang tapi bukan dengan riba," kata Kiyai AMA.
Tetapi bukan hanya soal....