REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan menangkap 10 orang yang diduga terlibat jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Tengah (Jateng). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu mengatakan mereka yang ditangkap adalah S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU, dan MU.
“Sepuluh terduga terorisme yang ditangkap tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Jawa Tengah,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (26/1/2024).
“Sepuluh yang ditangkap tersebut, saat ini diketahui sebagai anggota kelompok JI yang tergabung dalam Qodimah wulayah timur dalam struktur JI,” lanjut Trunoyudo.
Disebutkan, peran 10 terduga terorisme tersebut punya peran masing-masing.
Dari identifikasi sementara ini, kesepuluh yang ditangkap itu memiliki peran sebagai pendukung operasional kelompok JI.
“Mulai dari memfasilitasi kegiatan terorisme, menyembunyikan DPO dan pelarian yang terlibat aktivitas terorisme, sampai dengan berperan sebagai pencari dana, maupun logistik,” kata Trunoyudo.
Selain itu, beberapa dari 10 terduga terorisme yang ditangkap tersebut, diketahui ada yang merupakan pemasok senjata api, dan senjata tajam, serta orang-orang yang melatih para anggota JI.
“Saat ini 10 yang ditangkap tersebut, sudah berstatus tersangka dan sedang dilakukan penyidikan untuk menelusuri peran individu masing-masing,” kata Trunoyudo.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement