Jumat 26 Jan 2024 19:00 WIB

Pendukung Ganjar Laporkan Jokowi ke Bawaslu Terkait Pose Dua Jari

Pendukung Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu terkait pose dua jari.

Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendukung Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu terkait pose dua jari.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendukung Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu terkait pose dua jari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga mengacungkan dua jari dari dalam mobil kepresidenan, sebuah tindakan yang dianggap merupakan tindak pidana pemilu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) ke Bawaslu RI, Jumat (26/1/2024).

"Kami membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir H Joko Widodo terkait dengan kunjungannya ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga usai membuat laporan.

Baca Juga

Rapen mengatakan, pihaknya melaporkan Jokowi atas dugaan melanggar Pasal 547 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Bagi yang terbukti melanggar, dijatuhi sanksi maksimal pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

Dia menjelaskan, pose dua jari Jokowi itu menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Selain itu, kata dia, Jokowi melakukan aksi tersebut dari atas mobil kepresidenan yang merupakan fasilitas negara.