Jumat 26 Jan 2024 19:29 WIB

Diksi 'Recehan' Dianggap Hina Gibran: Mahfud tak Peduli, Ganjar Bilang tak Perlu Panik

"Saya nggak peduli dilaporkan (ke Bawaslu RI)," kata Mahfud MD.

Red: Andri Saubani
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Ahad (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa
Foto:

Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu RI. Mahfud dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap yakni cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres.

"Kami melaporkan cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan usai membuat laporan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Mualimin mengatakan, Mahfud melakukan penghinaan karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan" ketika berdebat dengan Gibran. Menurutnya, tindakan Mahfud itu melanggar sejumlah aturan pemilu.

Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu. "Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Mualimin.