Jumat 26 Jan 2024 23:49 WIB

Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Ini Pendapat Prabowo

Jokowi sebelumnya berpedoman pada Pasal 299 UU Pemilu.

Red: Andri Saubani
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan pidato dalam acara Deklarasi Nasional Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) resmi mendukung serta turut memperjuangkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Foto: Republika/Prayogi
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan pidato dalam acara Deklarasi Nasional Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) resmi mendukung serta turut memperjuangkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan presiden boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Prabowo, ketentuan presiden berkampanye diatur dalam undang-undang sehingga presiden berpedoman pada aturan tersebut.

“Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja,” kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye. Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.