Jumat 26 Jan 2024 22:04 WIB

2.875 Bitcoin Senilai Rp 2 triliun akan Dijual, Banjiri Pasar Kripto

Pemerintah AS telah mengumumkan niatnya menjual sekitar 2.875 Bitcoin senilai Rp 2 triliun.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

2.875<a href= Bitcoin Senilai Rp 2 triliun akan Dijual, Banjiri Pasar Kripto. (pexels)" />
2.875 Bitcoin Senilai Rp 2 triliun akan Dijual, Banjiri Pasar Kripto. (pexels)

GenpOp. -- Pemerintah AS telah mengumumkan niatnya untuk menjual sekitar 2.875 Bitcoin yang disita pada tahun 2021 dari individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Aset kripto yang secara keseluruhan bernilai sekitar 133 juta dolar AS (sekitar Rp 2 triliun) pada saat pengajuan, itu akan ditangani sesuai arahan Jaksa Agung Amerika Serikat.

Pemberitahuan penyitaan tertanggal 8 Januari 2024 berkaitan dengan kasus US v. Joseph Farace (Nomor Perkara Pengadilan: 21-CR-00294).

Dalam kasus ini, ribuan Bitcoin yang total nilainya lebih dari 133 juta dolar AS itu disita dari Ryan Farace dan Sean Bridges di Memphis, TN, dan Arlington, VA.

BACA JUGA:

+ Resmi! ETF Bitcoin Spot Diakui di Amerika Serikat untuk Pertama Kali

+ 8 Aset Kripto Terbaik Tahun 2024

+ 5 Altcoin Terburuk yang Sebaiknya Dihindari

+ 7 Altcoin Terbaik 2024

+ 10 Faktor Mengapa Harga Bitcoin dan Altcoin akan Naik pada 2024

+ 8 Cara Memilih Aset Kripto Terbaik, Biar Gak Boncos!

Pemerintah Amerika Serikat telah mengundang individu, kecuali para terdakwa, untuk mengklaim kepemilikan atas properti yang disita dalam waktu 60 hari.

Ryan Farace didakwa pada tahun 2018 karena menjual Xanax secara ilegal di web gelap. Dia menggunakan Bitcoin untuk transaksi.

Pengajuan baru-baru ini menguraikan rencana pemerintah untuk menjual mata uang kripto yang disita, menyusul hukuman Farace dan ayahnya Joseph Farace atas konspirasi pencucian uang.

Kesepakatan pembelaan mengungkapkan bahwa Ryan Farace, yang dikenal sebagai “Xanaxman,” beroperasi di pasar web gelap Silk Road.

Adapun keputusan pemerintah AS untuk menjual bitcoin sejalan dengan mandat pengadilan banding baru-baru ini yang menyelesaikan penyitaan 69.370 bitcoin yang terkait dengan darkweb Silk Road.


Apa Artinya?

Ketika pemerintah AS berencana melikuidasi Bitcoin yang disita, maka perlu dicermati bagaimana gambaran potensi dampak penjualan Bitcoin skala besar oleh pemerintah AS di pasar aset kripto. Sebab pada peristiwa sebelumnya telah memicu spekulasi tentang fluktuasi harga.

sumber : https://genpop.republika.co.id/posts/281905/2-875-bitcoin-senilai-rp-2-triliun-akan-dijual-banjiri-pasar-kripto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement