Sabtu 27 Jan 2024 12:05 WIB

Freestyle Motor di Jalanan Kian Meresahkan, Apa Kata Pakar Keamanan Berkendara?

Warganet menyebut aksi freestyle motor di jalanan meresahkan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Pegiat otomotif melakukan aksi freestyle motor di pameran inovasi otomotif Kodam III/Siliwangi di Kiara Artha Park, Kota Bandung, Jumat (22/7/2022). Freestyle motor tak boleh dilakukan di jalan raya.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pegiat otomotif melakukan aksi freestyle motor di pameran inovasi otomotif Kodam III/Siliwangi di Kiara Artha Park, Kota Bandung, Jumat (22/7/2022). Freestyle motor tak boleh dilakukan di jalan raya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa bulan terakhir, media sosial terus saja diramaikan dengan video yang memperlihatkan anak-anak muda melakukan freestyle motor di jalan raya. Beberapa di antaranya terjadi pada siang hari, ketika jalan sedang ramai. Di samping itu, ada juga yang melakukannya pada malam hari di daerah berbeda.

Apakah itu keren, sehingga banyak yang sengaja memvideokan aksinya? Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor, Johannes Lucky Margo Utomo, mengatakan, pengguna jalan harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga

"Perilaku berkendara yang tidak sesuai dengan rambu lalu lintas berpotensi sangat besar memberikan dampak negatif bagi pengguna jalan lain," kata Johannes kepada Republika.co.id, Jumat (26/1/2024).

Freestyle motor di sembarang tempat merupakan hal yang tidak sesuai aturan. Pengendara berpotensi kehilangan keseimbangan dan pandangan ke depan pun juga bisa terhalang hingga rawan kecelakaan.

Johannes mengingatkan berkendara di jalan umum artinya berbagi jalan bersama pengguna lainnya. Tindakan seorang pengendara di jalan umum dapat berdampak pada pengguna jalan lain.

"Tentunya tindakan yang berpotensi memberi dampak negatif atau merugikan pihak lain harus dihindari," kata Johannes.

Di sisi lain, Johannes mengatakan banyak faktor di jalan yang tidak bisa dikontrol oleh pengendara sepenuhnya, seperti jalan yang rusak atau pengguna jalan lain yang berpindah lajur. Hal-hal seperti itu berpotensi mendatangkan kejadian yang tidak diinginkan ketika orang melakukan freestyle motor sembarangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement