REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara Muhammad Sobirin melarang peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan layang (flyover) dan jembatan. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 363.
"Jelas di SK KPU DKI Jakarta Nomor 363 memang dijelaskan seluruh jalan layang dan jembatan itu tempat yang dilarang untuk memasang APK," kata Sobirin saat penertiban APK digelar lagi di Jakarta Utara, Jumat (26/1/2024) malam.
Tiga jalan layang di Jakarta Utara menjadi sasaran penertiban malam itu, di antaranya flyover Kemayoran, flyover Ancol dan flyover Penjaringan. Serta jembatan penyeberangan orang (JPO) di Penjaringan.
Alasan melarang APK, seperti bendera partai politik, spanduk peserta pemilu, dan lain-lain dipasang di jalan layang dan jembatan karena tempatnya yang tinggi. "Tempat tinggi ini untuk bendera-bendera yang memang terpasang ini banyak memakan korban. Untuk Jakarta Utara, alhamdulillah belum pernah. Tapi sudah di Jakarta Selatan," kata Sobirin.
Sobirin mengatakan para peserta pemilu telah diimbau dari 15 Desember 2023 untuk tidak meletakkan APK di tempat-tempat yang dilarang. Namun pelanggaran masih ditemukan hingga hari ini. Paling banyak bendera parpol, kemudian spanduk.
Hal itu menimbulkan pertanyaan di benak Sobirin, apakah kepedulian partai politik dan peserta pemilu masih ada dengan APK-nya yang terpasang di sembarang tempat.
"Kalau mereka tidak peduli, berarti kami harus peduli. Ramai-ramai dari tingkatan pimpinan kota turun untuk menertibkan ada 1.000 lebih yang melanggar, saya yakin ada 1.000 lebih," kata Sobirin.
Dengan adanya penertiban itu, Sobirin berjanji pihaknya akan menginventarisasi dari berbagai parpol dan peserta pemilu mana saja yang paling banyak melanggar aturan pemasangan APK itu.
"Nanti tugas kami dari Bawaslu kota, harus membuat rilis juga, berapa total paling banyak pelanggaran peletakan APK yang dilanggar setiap parpol dan peserta pemilu," kata Sobirin.
Untuk sementara APK itu ditaruh di belakang kantor Bawaslu Jakarta Utara. Sembari pihak Bawaslu menyampaikan ke parpol-parpol atau peserta pemilu untuk boleh mengambil dengan surat tugas bahwa memang dia ditugaskan oleh parpol atau para caleg untuk mengambil APK yang melanggar.
Jika tidak diambil juga dalam waktu tertentu oleh pihak terkait, maka APK tersebut akan terus tersimpan di belakang kantor Bawaslu sampai berakhirnya tahap pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
"Setelah itu baru kami bisa lakukan tindakan lebih lanjut, apakah itu pemusnahan atau pembakaran atau apa, belum tahu. Nanti kami akan bicarakan lagi karena ini terkait panji-panji kebanggaan parpol itu sendiri," kata Sobirin.