Sabtu 27 Jan 2024 14:00 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menegaskan, aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Oleh karenanya Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak agar tidak menarik ke mana-mana pernyataannya soal presiden bisa berkampanye dan memihak kemana-mana. Ia menegaskan bahwa pernyataanya terkait presiden boleh memihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.