Sabtu 27 Jan 2024 12:00 WIB

Kemenlu RI: Israel Wajib Patuhi Putusan Sela ICJ

Putusan sela ICJ meminta Israel mencegah terjadinya genosida di Gaza.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Warga Palestina tiba di kota Rafah di Gaza selatan setelah melarikan diri dari serangan darat dan udara Israel di kota terdekat Khan Younis pada hari Jumat, (26/1/2024).
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Warga Palestina tiba di kota Rafah di Gaza selatan setelah melarikan diri dari serangan darat dan udara Israel di kota terdekat Khan Younis pada hari Jumat, (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia menyambut putusan sela Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Indonesia mengatakan, Israel berkewajiban mematuhi putusan tersebut.

Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan, Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza. “Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional. Israel berkewajiban mematuhi keputusan (ICJ) tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga

 

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat (26/1/2024). Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak. Namun ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.