Sabtu 27 Jan 2024 13:36 WIB

Afsel: Nelson Mandela Tersenyum Sambut Putusan ICJ dalam Kasus Genosida Israel

Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Republik Afrika Selatan Ronald Lamola, (tengah) dan anggota Komite Nasional Afrika bereaksi ketika mereka menyaksikan Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, di Johannesburg, 26 Januari 2024.
Foto: EPA-EFE/ALAISTER RUSSELL
Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Republik Afrika Selatan Ronald Lamola, (tengah) dan anggota Komite Nasional Afrika bereaksi ketika mereka menyaksikan Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, di Johannesburg, 26 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Menteri Kehakiman Afrika Selatan (Afsel) Ronald Lamola menyambut putusan pendahuluan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Dia yakin, pahlawan pembebasan Afsel dari rezim apartheid, Nelson Mandela, akan tersenyum dalam kuburnya menyaksikan putusan tersebut.

"Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di dalam kuburnya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida," kata Lamola kepada Reuters di sela-sela pertemuan partai Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ. Lamola adalah tokoh yang memimpin delegasi advokat Afsel dalam persidangan ICJ pada 11-12 Januari 2024 lalu. Lamola mengatakan, keputusan Afsel menggugat Israel ke ICJ dimotivasi oleh keinginan untuk membela tatanan dunia berdasarkan aturan.

"Ini adalah kemenangan bagi hukum internasional bahwa tidak akan ada pengecualian di belahan dunia mana pun dan Israel tidak dapat dikecualikan dari kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya," ujar Lamola.

Presiden Afsel Cyril Ramaphosa juga menyambut keputusan ICJ dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza. "Kami, sebagai warga Afsel, tidak akan menjadi pengamat yang pasif dan menyaksikan kejahatan yang menimpa kami dilakukan di tempat lain," kata Ramaphosa dalam pidatonya, mengacu pada pelanggaran yang dilakukan terhadap warga kulit hitam Afsel di bawah sistem apartheid.

"Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum akan mematuhi langkah-langkah tersebut," ujar Ramaphosa.

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat. Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak.

Di sisi lain, ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement