Sabtu 27 Jan 2024 14:11 WIB

Polda Metro: Aiman Witjaksono Masih Jadi Saksi Terlapor

Polda Metro Jaya menjelaskan status jubir TPN, Aiman Witjaksono masih saksi terlapor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya menjelaskan status jubir TPN, Aiman Witjaksono masih saksi terlapor.
Foto: Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya menjelaskan status jubir TPN, Aiman Witjaksono masih saksi terlapor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih menebalkan status saksi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidikannya masih mempelajari hasil dari penyidikan, dan pemeriksaan sebelum peningkatan status hukum terhadap terlapor kasus dugaan penyebaran kabar bohong tersebut.

“Status hukumnya terhadap yang bersangkutan (Aiman) masih sebagai saksi,” begitu kata Ade Safri saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga

Kata Ade, tim penyidikannya akan melanjutkan pengusutan kasus pernyataan Aiman tentang polisi tak netral dalam Pemilu 2024 itu. “Penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini secara profesional dan akuntabel,” sambung Ade.

Dia menegaskan penyidikan terhadap politikus Partai Perindo itu dilakukan tanpa ada intervensi politik dari pihak manapun. “Penyidik profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, atau tekanan-tekanan dari pihak manapun,” terang Ade.

Sedikitnya ada enam laporan di Polda Metro Jaya dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap Aiman Witjaksono. Laporan tersebut, menyangkut soal pernyataan Aiman pada November 2023 tentang Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024.

Bahkan dalam pernyataanya itu, Aiman menyampaikan terbuka bahwa ada anggota-anggota kepolisian di sejumlah daerah yang dipaksa oleh para komandan untuk turut memenangkan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Atas pernyataan tersebut, Aiman dilaporkan dengan sangkaan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. Juga Pasal 14, atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peratutan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar bohong.     

Pada Jumat (26/1/2024) penyidik kepolisian kembali memeriksa Aiman di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan selama lebih dari 12 jam. Selama pemeriksaan, Aiman mengaku dalam situasi alot.

Karena penyidik memaksa menyita handphone (Hp) sebagai barang bukti. Aiman mengatakan penyitaan tersebut tak wajar. Karena status hukumnya adalah sebagai saksi.

“HP saya akhirnya harus disita,” ujar Aiman usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/12024).

Kata dia, penyitaan Hp tersebut dikhawatirkan akan terungkapnya narasumber yang memberikan informasi kepadanya terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement