REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) sepanjang Januari tahun 2024. Penertiban dilakukan mengingat APK yang dipasang partai politik atau calon legislatif (caleg) melanggar aturan.
Kepala Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan telah menertibkan 2.813 APK sepanjang bulan Januari tahun 2024. Penertiban dilakukan karena APK melanggar aturan dan menganggu ketertiban.
"Kalau terkait penertiban selama Januari sudah dilakukan sebanyak 2.813 sampai dengan tanggal 22 Januari," ujar Yayan, Sabtu (27/1/2024).
Ia melanjutkan APK yang dipasang dan melanggar aturan mayoritas berada di jembatan layang dan median jalan. Setelah ditertibkan, APK disimpan ke bagian Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP.
Yayan mengaku akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar dan mengganggu arus lalu lintas. Pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu.
Ia mengimbau partai politik dan caleg untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan dan tidak melanggar aturan. Apabila tetap melanggar akan ditertibkan. "Saya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan parpol terkait dengan APK ini tolong menjaga jangan sampai melanggar ketentuan yang ada jadi tolong tertib," kata dia.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan pelaksanan pemilu tahun 2024 hingga hari pencoblosan diharapkan berjalan kondusif.