Ahad 28 Jan 2024 10:30 WIB

Layani Wisatawan, Saudi Tetapkan Standar Seragam Pengemudi Transportasi Bus

Peraturan ini mulai berlaku pada 27 April 2024.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Suasana sepi di Jabal Rahmah di Mekkah, Arab Saudi, Senin (1/5/2023). Jabal Rahmah adalah salah satu tempat yang dikunjungi umat muslim usai menjalankan ibadah umroh untuk berwisata religi. Jabal Rahmah atau bukit kasih sayang, dipercaya menjadi lokasi bertemunya Adam dan Hawa. Namun pada saat ini Jabal Rahmah di tutup dan Umat muslim pun hanya dapat melihatnya dari kejauhan.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sepi di Jabal Rahmah di Mekkah, Arab Saudi, Senin (1/5/2023). Jabal Rahmah adalah salah satu tempat yang dikunjungi umat muslim usai menjalankan ibadah umroh untuk berwisata religi. Jabal Rahmah atau bukit kasih sayang, dipercaya menjadi lokasi bertemunya Adam dan Hawa. Namun pada saat ini Jabal Rahmah di tutup dan Umat muslim pun hanya dapat melihatnya dari kejauhan.

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Otoritas Umum Transportasi (TGA) menetapkan standar seragam baru untuk pengemudi bus dalam kegiatan transportasi khusus, penyewaan dan bimbingan bus, transportasi pendidikan, dan transportasi penumpang internasional.

Peraturan ini mulai berlaku pada 27 April 2024, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Sabtu (27/1/2024). Ini merupakan bagian dari upaya standarisasi penampilan pengemudi sesuai selera masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan citra keseluruhan sektor vital ini dalam melayani masyarakat luas, wisatawan, dan masyarakat serta wisatawan di Arab Saudi.

Baca Juga

Bagi pengemudi wanita, seragam yang disetujui mencakup opsi untuk mengenakan abaya dengan sepatu bot atau sepatu, dan opsi penutup kepala, atau topi hitam. Seragam wajib untuk pengemudi wanita terdiri dari kemeja biru lengan panjang, celana panjang hitam, ikat pinggang hitam, dan sepatu bot hitam.

Adapun seragam pria menawarkan fleksibilitas serupa. Ini mencakup pilihan untuk mengenakan pakaian nasional dengan sepatu bot atau sepatu, dan opsi Shemagh atau Ghutra atau topi hitam. Pakaian wajib bagi pengemudi pria terdiri dari kemeja biru lengan panjang, celana panjang hitam, ikat pinggang hitam, dan sepatu boots hitam.

Perusahaan berlisensi yang mengoperasikan transportasi bus dalam kegiatan tertentu dan individu yang diberi wewenang untuk transportasi pendidikan harus mematuhi standar seragam ini.

Otoritas tersebut juga mengizinkan perusahaan untuk mengembangkan seragam mereka sendiri, dengan persetujuan sebelumnya. Seragam adat ini bisa berupa kemeja lengan panjang atau pendek, celana panjang, ikat pinggang, sepatu bot, dan topi opsional yang serasi dengan warna kemeja.

Selain itu, pengemudi dapat menambahkan jaket atau mantel pada seragam mereka, untuk memastikan hal tersebut tidak menghambat pemberian layanan.

Kartu identitas pengemudi harus mencantumkan nama pengemudi, foto, nomor pengemudi, nama dan logo perusahaan, atau untuk angkutan pendidikan, hanya nama dan nomor pengemudi. Seragam tersebut tidak boleh mengaburkan informasi penting apa pun pada kartu identitas pengemudi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement