Ahad 28 Jan 2024 18:45 WIB

TKN Pantau Ketat Dugaan Kecurangan TSM Pemilu di Jateng dan Jatim

Provinsi Jateng dan jatim jadi dua wilayah penentu kemenangan paslon.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menunjukkan unggahan foto beras Bulog berstiker Prabowo-Gibran di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2
Foto: Republika/Febryan A
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menunjukkan unggahan foto beras Bulog berstiker Prabowo-Gibran di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan terus memantau dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebab, TKN Prabowo-Gibran melihat dua daerah tersebut merupakan wilayah yang kerap menjadi penentu kemenangan pemenang Pemilu.

“Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah dua provinsi yang jumlah pemilihnya nomor dua dan tiga yang selama ini selalu menjadi penentu kemenangan bagi pemenang Pemilu, setidaknya di dua pemilu terakhir,” tegas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (28/1/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan, jika di dua daerah itu terjadi kecurangan TSM pada Pemilu 2024, maka dikhawatirkan dapat sangat berpengaruh secara nasional. Untuk itu, dia menyerukan kepada masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk potensi kecurangan yang ada pada masa-masa menjelang pemungutan suara.

“Kami serukan kepada masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk potensi kecurangan. Saat ini hari pencoblosan semakin dekat ke kita ya dan kita minta masyarakat untuk lebih waspada lagi,” kata dia.

Habiburokhman menambahkan, dia juga menyerukan kepada semua pihak agar menjaga martabat kontestasi Pemilu. Dia menekankan soal cara-cara yang beretika dan sesuai hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meraih kemenangan dalam Pemilu.

“Karena rakyat sekarang sudah cerdas, rakyat menginginkan suaranya terselamatkan. Apa yang mereka pilih bisa benar-benar menentukan nasib bangsa dan negara ini ke depan,” tegas dia.

Pada kesempatan yang sama Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, meminta Bawaslu Jatim dan KPU Jatim untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. KPU Jatim bisa melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadak KPU Kabupaten Jember terkait apa yang terjadi dan terlihat dari video tersebut.

“Untuk segera dapat melakukan pergantian dan penindakan pelanggaran etika bagi para penyelenggara pemilu, baik PPS maupun PPK yang secara terang-terangan menunjukkan ketidaknetralan pada proses penyelenggaraan Pemilu,” tutur eks anggota Bawaslu itu.

Fritz mengingatkan kepada Bawaslu perihal keberadaan Pasal 546 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Dia menjelaskan, pasal dalam UU Pemilu itu berbunyi, apabila penyelenggara pemilu melakukan kegiatan menunjukkan, menguntungkan, ataupun merugikan salah satu pasangan calon maka dapat dituntut pidana penjara paling lama tiga tahun.

 

“Jadi ada dua penanganan yang bisa dilakukan Bawaslu serta KPU. Secara etika, KPU dapat segera langsung mengganti. Dan secara pidana Bawaslu Jatim dapat segera melakukan penanganan pelanggaran pidana,” kata dia.

Dia menambahkan, TKN Prabowo-Gibran juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 soal Pasal 510 UU Pemilu. Di mana diatur, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian, dia menyebutkan Pasal 532 UU Pemilu yang mengatur soal ketentuan bagi orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang menjadi tidak bernilai. Lalu Pasal 534 pada UU yang sama mengatur soal ketentuan pelanggaran perusakan atau penghilangan hasil pemungutan suara yang sudah disegel.

“Kami perlu mengingatkan bahwa tindakan-tindakan perusakan kotak suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM. Dan itu perlu menjadi perhatian bagi kita semua,” tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement