Ahad 28 Jan 2024 20:07 WIB

Ketua MK Singgung Integritas Penanganan Perkara Perselisihan Pemilu 2024

Menurut Suhartoyo, integritas itu orang yang harus satu kata dengan perbuatannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan pegawai MK menjaga integritas dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Suhartoyo tak ingin pegawai MK main mata saat menangani PHPU.

Suhartoyo mendefinisikan secara sederhana arti dari integritas yaitu kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Menurut dia, seseorang dapat dikatakan berintegritas ketika seseorang berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu, dan setiap tindakannya sesuai dengan yang diucapkan.

"Integritas itu orang yang harus satu kata dengan perbuatannya. Setiap orang mau melakukan sesuatu harus dipikir dulu, setiap tindakan harus sesuai dengan yang diucapkan, memang itu tidak mudah," kata Suhartoyo dalam keterangan pers di Jakarta dikutip pada Ahad (28/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Rapat Kerja (Raker) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2024. Kegiatan yang diikuti para pegawai MK itu mengusung tema 'Menjaga Integritas dalam Rangka Pelayanan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024'.

Suhartoyo meyakini para pegawai MK telah saling menyepakati persiapan penanganan perkara PHPU 2024 secara maksimal. "Saya berharap para pegawai MK akan membangun sinergisitas karena tak lama lagi MK akan menghadapi penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden serta pemilihan legislatif," ujar Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, saat seseorang menjaga dan membangun integritas berarti yang bersangkutan menanamkan komitmen untuk bersikap jujur, taat, dan berani untuk melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan. Apalagi, pegawai MK menjalankan tugas suci untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga dan mentaati konstitusi.

"Integritas memang satu antara kata dan perbuatan. Kalau dalam bahasa yang lain kita memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa diri kita melakukan sesuatu yang benar, sesuai aturan, sesuai SOP dan komitmen," ujar Ridwan.

Dia pun berharap para pegawai MK tetap menjaga konsistensi kinerja yang baik dalam menghadapi perkara PHPU.  "Bahkan seharusnya kinerja baik ditingkatkan berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam Pemilu 2014 dan 2019," ujar Ridwan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement