Ahad 28 Jan 2024 20:38 WIB

Cerita Warga Cianjur Soal Penangkapan Dua Pemuda terkait Tembakau Sintetis

Polres Cianjur akan mengusut pemasok atau bandar tembakau sintetis itu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, menyelidiki dua pemuda yang sebelumnya diamankan warga saat mengambil paket tembakau sintetis. Polisi akan mengusut pemasok atau bandar tembakau sintetis itu.

Penangkapan kedua pemuda itu terjadi di wilayah Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (27/1/2024). Salah satu warga setempat, Syachrul, mengatakan, gerak-gerik kedua pemuda itu terlihat mencurigakan. Keduanya tampak seperti mencari sesuatu di dalam gang.

Baca Juga

Ketika didekati, kedua pemuda itu seperti akan menghindar. “Tiba-tiba pelaku mencoba melarikan diri, sehingga saya tambah curiga dan meminta warga menangkap keduanya. Saat ditanya, keduanya tidak memberikan keterangan, bahkan merusak telepon genggam miliknya, sehingga kami lapor ke polisi,” kata Syachrul.

Kepala Satresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, mendapat laporan itu, polisi lalu mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pemuda itu. Pemuda yang diamankan berinisial DRD (28 tahun) dan A (21), yang merupakan warga Kecamatan Cianjur. 

Mereka langsung dibawa ke Markas Polres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis gorila,” kata Septian, Sabtu (27/1/2024).

Septian mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa paket tembakau sintetis dengan berat sekitar 0,79 gram. Menurut dia, pihaknya akan mengembangkan kasus itu dan mencari pemasok atau bandar dari tembakau sintetis itu.

Ihwal kedua pemuda tersebut, Septian mengatakan, diduga merupakan pengguna. Menurut dia, keduanya kemungkinan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. 

Hal itu disebut mengacu ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pencandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, di mana barang bukti yang ditemukan di bawah lima gram.

“Kasusnya tetap akan dikembangkan, sedangkan kedua pelaku kemungkinan akan menjalani rehabilitasi sesuai SEMA tersebut,” ujar Septian.

Septian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu jajaran Polres Cianjur dalam memberantas peredaran narkoba. Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan di wilayahnya masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat di Cianjur untuk menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya, seperti warga di Kelurahan Pamoyanan,” ujar Septian.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement