REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan masyarakat atau pemilih tidak membawa ponsel dan sejenisnya ke bilik suara saat pelaksanaan pemilihan pada 14 Februari 2024.
"Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bawa ke dalam bilik suara," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Ahad (28/1/2024).
Saiful menyampaikan larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut diterapkan agar proses pemilihan nantinya berjalan sesuai aturan.