REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diminta mematuhi ketentuan, termasuk soal rekrutmen tenaga kerja. Bupati Karawang Aep Syaepuloh menekankan soal rekrutmen tenaga kerja lokal dan warga difabel.
“Dunia tenaga kerja adalah salah satu hal krusial dalam membangun daerah. Kita telah memiliki beragam instrumen produk hukum dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja,” kata Bupati, Sabtu (27/1/2024).
Bupati mencontohkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang terkait dengan rekrutmen tenaga kerja, di mana perusahaan diminta memprioritaskan warga Karawang.
Terkait pekerja difabel, ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan warga difabel paling sedikit satu persen dari jumlah total pegawai atau pekerjanya.
“Pada intinya, kami mengajak, sekaligus meminta komitmen kalangan pengusaha, agar dalam perekrutan tenaga kerja mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati.
Pihak perusahaan juga diingatkan soal surat edaran bupati tahun 2020 soal kewajiban menyampaikan informasi lowongan pekerjaan melalui aplikasi Pemkab Karawang. Dengan begitu, informasi tersebut dapat lebih mudah diakses.
“Kami juga menyampaikan agar pihak perusahaan dalam proses rekrutmen diumumkan melalui aplikasi info lowongan kerja online yang telah disediakan oleh pemkab,” ujar Bupati.
Bupati mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan perwakilan sekitar 150 perusahaan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan terkait rekrutmen tenaga kerja.
“Jadi, kami berharap perusahaan yang ada di Karawang mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, memastikan seluruh regulasi mengenai ketenagakerjaan di Karawang dipatuhi dengan baik,” kata Bupati.