Senin 29 Jan 2024 07:17 WIB

Kejagung: Korupsi Tata Niaga Emas dan Korupsi Emas Antam, Dua Kasus Berbeda

Kejagung mengaku sudah mengantongi nama potensial tersangka kasus tata niaga emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menangani dua kasus besar terkait korupsi komoditas emas di Indonesia. Dua kasus dalam penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kasus berbeda dan tak saling terkait penanganannya.

Kasus pertama korupsi dalam tata niaga dan impor komoditas emas. Kasus kedua korupsi dalam transaksi jual beli emas 7 ton PT Aneka Tambang (Antam). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan dua kasus tersebut terpisah penanganannya.

Baca Juga

“Agar tidak terjadi kekeliruan, saya jelaskan, dua kasus ini berbeda. (Kasus) yang pertama itu, kan mengenai dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas emas. Dan (kasus) yang kedua itu, kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dalam transaksi jual-beli emas PT Antam,” kata Kuntadi, Senin (29/1/2024).

Kuntadi menambahkan, pada kasus yang pertama, menyangkut tata niaga komoditas emas, tim penyidikannya belum mengumumkan satupun tersangka. Padahal penyidikannya di Jampidsus-Kejagung sudah dimulai sejak Mei 2023.

Namun Kuntadi menjelaskan, tim penyidikannya sebetulnya sudah mengantongi sejumlah nama yang potensial dijadikan tersangka. Akan tetapi, kata dia, kendala utamanya di internal penyidikan, perihal pemisahan antara tindak pidana korupsi, dan tindak pidana kepabeanan.

Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas emas tersebut berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023. Temuan PPATK itu, terkait dengan transaksi dugaan tindak pidana pencucian uang senilai hampir Rp 349 triliun. Dari nilai tersebut, 49,1 triliun di antaranya diduga terkait soal komoditas emas.

“(Kasus) yang tata niaga komoditas emas itu yang awalnya dari PPATK,” ujar Kuntadi. Dari proses penyidikan selama ini, Kuntadi juga menerangkan, sudah merumuskan konstruksi dugaan tindak pidananya.

Kata Kuntadi, mulai dari temuan dugaan terjadinya manipulasi kode harmonize system (HS) di bea cukai dalam impor emas, sampai pada temuan penyidik adanya aktivitas peleburan emas ilegal PT Antam di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan di Jawa Timur (Jatim).

“Beberapa penggeledahan dan penyitaan dalam kasus ini, juga sudah kita lakukan,” ujar Kuntadi.

Desember 2023 lalu, tim penyidik Jampidsus menggeledah dan menyita 128 gram kepingan emas di Jabar. Dan juga menyita emas batangan sebesar 1,7 Kg yang diduga hasil dari peleburan ilegal logam mulia di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

Adapun kasus yang kedua, Kuntadi melanjutkan terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi transaksi jual-beli emas PT Antam seberat 7 ton di Surabaya, Jatim. Kasus tersebut cepat naik ke penyidikan sejak pertengahan Januari 2024.

Padahal periode terjadinya kasus tersebut sepanjang Maret-September 2018. Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan satu tersangka. Yakni Budi Said (BS) yang ditetapkan tersangka selaku pihak swasta pemilik PT Tridjaya Kartika Group, konsorsium properti di Surabaya, Jatim.

Kasus yang menetapkan BS sebagai tersangka tersebut, terkait dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun atas sisa transaksi pembelian emas oleh BS dari PT Antam seberat 1,3 ton. Kuntadi melanjutkan, dalam kasus yang melibatkan BS tersebut, tim penyidik Jampidsus memastikan akan adanya tersangka lanjutan dari kalangan penyelenggara negara.

Terutama kata Kuntadi, dari jajaran pejabat dan mantan pegawai PT Antam. “Yang namanya setiap perkara tindak pidana korupsi itu, pasti ada keterlibatan penyelenggara negaranya. Dan itu (penetapan tersangka penyelenggara negara), pasti ada. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tegas Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement