Senin 29 Jan 2024 15:27 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Sebelum Penembakan di Colomadu 

Polres Karanganyar telah siap untuk mengungkapkan kasus judi yang dilaporkan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi penembakan
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar akhirnya mengungkap kronologi sebelum terjadinya kasus penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan (32) di Desa Tohudan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024) malam. 

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy menerima surat pemberitahuan dari salah satu ormas pada Senin (22/1/2024). Di mana setelah menerima surat yang melaporkan akan ada judi sabung ayam di wilayah Tohudan, Sabtu (27/1/2024) pihaknya langsung mendisposisikan jajaran untuk menindaklanjuti. 

"Jadi surat dari laskar itu sudah masuk tanggal 22, saya disposisi tanggal 23. Bunyinya itu adalah lidik untuk Intel tindaklanjuti Kabag Ops bila ada untuk kasat reskrim ungkap," kata Jerrold, Senin (29/1/2024). 

Kendati demikian, sebelum tanggal 27 sesuai laporan telah ada kelompok tertentu yang melakukan sweeping terhadap kegiatan judi tersebut pada Jumat (26/1/2024). Padahal, Ia mengatakan polres Karanganyar telah siap untuk mengungkapkan kasus judi yang dilaporkan tersebut. 

"Surat yang masuk kan tanggal 27 hari Sabtu kan sesuai dengan sesuai dengan yang masuk tapi ternyata kejadiannya hari Jumat. Ternyata sebelum ada kejadian itu (penembakan) sudah ada duluan kelompok tertentu yang melakukan kegiatan tersebut," katanya.  

"Polres Karanganyar sudah siap melakukan upaya pengungkapan. Kita sudah mengantisipasinya. Kita kan perlu pendalaman apakah memang tempat itu bener bener lokasi yang dimaksud karena kan untuk perjudian harus kita cek apakah transaksi uang di situ ini perlu dilakukan pendalaman. Masih dalam pendalaman ternyata sudah ada kelompok yang melakukan tindakan tindakan yang lain," katanya. 

Berkaca dari kasus sweeping hingga terjadi penembakan, Jerrold juga mengimbau agar mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. Pasalnya itu untuk menghindari kerugian kepada pihak yang melakukan kegiatan tersebut. 

"Yang pasti dari Polres Karanganyar ini berpesan percayakan semua penegakan hukum itu kepada aturan yang berlaku dalam hal ini penegakan ini kepada polres untuk Perdanya mungkin pada Satpol PP jangan ada upaya-upaya melakukan hal-hal yang melanggar hukum yang tentunya justru kalau melanggar hukum mengakibatkan tentunya suatu kerugian kepada pihak yang melakukan," katanya. 

"Jadi saya berpesan kepada masyarakat percayakan, kita sebagai pihak kepolisian siap melakukan hal hal sebagaimana tugas pokok kita untuk melakukan apa yang menjadi laporan masyarakat untuk kita tindak lanjuti," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement