Senin 29 Jan 2024 16:01 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.871 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta untuk pemilu mendatang. “Pemilih dengan disabilitas mental untuk menggunakan hak pilihnya, harus ada syarat dan ketentuan,” kata Astri Megatari, anggota KPU DKI Jakarta dalam sebuah keterangan pers.
“Kalau pada 2019 yang lalu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” lanjutnya. Sebanyak 203 warga binaan di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3, Daan Mogot, Jakarta Barat termasuk dalam daftar tersebut. Kasubbag TU Panti Laras 3, Asta Devin Loriana, mengatakan bahwa DPT tahun ini masih sama seperti DPT pada tahun 2019.
“Saat itu, KPU melibatkan dokter ahli kejiwaan untuk memilih siapa yang masuk DPT dan yang tidak,” kata Asta.
Asta juga menceritakan bahwa banyak warga binaan yang tak memiliki KTP saat pertama kali datang ke panti. “Warga binaan kami bukan penyerahan dari keluarga, mereka ini telantar. Jadi kami buatkan KTP di sini, agar mereka bisa mendapatkan hak suara, hak perawatan kesehatan dengan BPJS, dan lain sebagainya,” jelas Asta
“Kemarin KPU sudah menginformasikan bahwa akan ada jadwal sosialisasi untuk kami,” lanjutnya. Rencananya, akan ada 2 TPS khusus warga binaan di dalam area Panti Laras 3. Beberapa warga binaan yang ditemui VOA mengaku merasa senang bisa ikut serta memberikan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.