Senin 29 Jan 2024 16:09 WIB

Libatkan Anak Saat Kampanye, Bawaslu Kulon Progo Ingatkan Soal Sanksi

Bawaslu Kulon Progo melakukan pencegahan pelibatan anak dalam kampanye.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Dok Republika
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingatkan soal larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024. Ada sanksi terkait pelanggaran itu.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan menjelang tahapan kampanye pada November 2023. “Di surat tersebut kami sampaikan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Termasuk larangan melibatkan anak-anak. Di setiap event kampanye, imbauan lisan maupun tertulis kami sampaikan lagi,” kata dia.

Baca Juga

Selain surat imbauan, dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kulon Progo juga disebut menyebarkan informasi melalui media sosial. Namun, Marwanto mengakui, upaya pencegahan mesti diintensifkan. Selain itu, kata dia, perlu kolaborasi semua pihak terkait. 

“Kami, jajaran pengawas pemilu, tentu tidak bisa sendirian untuk melakukan pencegahan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Perlu sinergisitas semua elemen masyarakat, perlu kerja-kerja kolaboratif lintas pemangku kepentingan, agar pencegahan berjalan masif dan memberi dampak yang efektif,” kata Marwanto.

Menurut Marwanto, pendidikan politik memang perlu diberikan kepada masyarakat, termasuk warga yang belum mencapai usia pemilih atau 17 tahun. Namun, ia menilai, bentuk kampanye akbar atau rapat umum belum ideal sebagai salah satu bentuk pendidikan politik untuk anak.

“Kampanye pemilu di Indonesia, terutama jenis rapat umum, yang sangat rentan melibatkan anak-anak atau warga negara yang belum mencapai usia pemilih, belum bisa digunakan sebagai pendidikan politik yang baik,” ujar Marwanto.

Marwanto pun mengingatkan soal sanksi bagi yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 493 juncto Pasal 280 Ayat 2 Huruf k. “Pelaksana dan atau tim kampanye yang melibatkan anak-anak dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement