REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mengaku menyediakan sejumlah skema fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Salah satu skema pembiayaan kuliah yakni bisa dilakukan melalui kredit mahasiswa oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank termasuk fintech.
"Pembiayaan tersebut merupakan opsi dan bisa disebut sebagai opsi terakhir. Opsi ini relevan misalnya untuk mahasiswa pascasarjana yang sembari bekerja ingin melanjutkan studi," kata FEB UGM dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (29/1/2024).
Pihak FEB UGM mengatakan dengan menyediakan skema tersebut mahasiswa bisa melakukan pembayaran UKT pascasarjana dengan baik sambil menyeimbangkan penghasilan bulanan dengan biaya bulanan dan biaya UKT pascasarjana yang dibayarkan di awal semester.
FEB UGM mengatakan solusi berupa kredit untuk mahasiswa Indonesia tersebut merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76. Dengan demikian, kredit mahasiswa tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah. Bahkan di Pasal 76 ayat 2 butir (c), kredit mahasiswa dari Pemerintah tersebut adalah tanpa bunga.
"Namun karena sejauh ini skema dari Pemerintah belum ada, maka 'diambil alih' tanggung jawabnya oleh sektor perbankan, lembaga keuangan, dan fintech. Jadi, ini adalah momentum untuk mengingatkan peran Pemerintah Indonesia dalam menyediakan kredit mahasiswa sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," tulisnya.
Adapun skema lainnya yakni mahasiswa bisa mengajukan keringanan. Bentuk keringanannya antara lain adalah penurunan kelompok UKT (hingga UKT nol alias gratis) dan penundaan pembayaran UKT. Selain itu skema lainnya, mahasiswa bisa diarahkan dan dicarikan beasiswa dari berbagai mitra perusahaan dan lembaga, termasuk dari Kafegama (Keluarga Alumni FEB UGM) atau beasiswa dari alumni dari berbagai angkatan.
Pihak kampus menyebut sejauh ini dengan adanya dua skema solusi di atas, masalah pembayaran UKT khususnya oleh mahasiswa Program Sarjana bisa tertangani sehingga relatif tidak memerlukan solusi ketiga berikut ini.
"Mekanisme untuk mendapat kedua fasilitas di atas dibuat agar yang memperoleh adalah mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian akan mencegah penyalahgunaan dari yang tidak berhak," tulisnya.