Senin 29 Jan 2024 17:08 WIB

Istana Serahkan ke Bawaslu Dugaan Iriana Acungkan Dua Jari

Jarnas Gamki Gama melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena Iriana mengacungkan dua jari.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana.
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana memberikan tanggapannya soal laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi yang diduga mengacungkan pose dua jari dari dalam mobil kepresidenan. Aksi yang terekam tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh relawan Ganjar-Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Ari pun menyerahkan kepada Bawaslu. "Biarkan itu dilihat oleh Bawaslu," kata Ari di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Menurut Ari, pelaporan merupakan hal yang wajar dalam konteks berdemokrasi. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam setiap kunjungannya, Presiden Jokowi selalu ingin berinteraksi dan menyapa masyarakat. Hal itupun terlihat dari ribuan kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.

"Melalui sekian ribu kunjungan yang ada, itu kita bisa lihat bagaimana berinteraksi, menyalami, melambaikan tangan dll, tentang hal itu. Nanti kita bisa recheck lah apa yang sebenarnya terjadi. Tapi intinya bahwa itu upaya presiden untuk menyapa masyarakat," ujar Ari.

Dia menyebut, Jokowi memang selalu berupaya untuk berinteraksi dengan masyarakat meskipun berada di dalam mobil. Salah satunya, dengan mengacungkan jari ketika disapa warga.

"Dari sekian ratus ribu bahkan ribuan kunjungan beliau nggak pernah beliau lakukan selalu diasosiasikan (ke paslon tertentu). Selalu upaya mendekatkan diri dengan masyarakat, itu yang dilakukan, dengan menyapa masyarakat," kata Ari.

Sebelumnya, Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena diduga mengacungkan dua jari dalam mobil kepresidenan. Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga menjelaskan, aksi Iriana merupakan tindakan pidana pemilu.

"Kami membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir H Joko Widodo terkait dengan kunjungannya ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Rapen usai membuat laporan di kantor Bawaslu RI, Jumat (26/1/2024).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement