REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan. Sejak 19 Januari 2024, sudah ada belasan ribu APK yang diturunkan.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Fokus penertiban APK antara lain yang berada di sekitar flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan pembatas jalan.
"Fokusnya hingga saat ini di titik itu, flyover, JPO, dan pembatas jalan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Menurut dia, ada beberapa alasan penertiban APK dilakukan di tiga tempat itu. Pasalnya, selain melanggar aturan, pemasangan APK di flyover, JPO, dan pembatas jalan bisa membahayakan pengguna jalan.
"Dari pantauan kami, terjadi beberapa APK roboh, sehingga mengganggu perjalanan, menganggu masyarakat, mengganggu pengguna jalan, dan menimbulkan kecelakaan," ujar Sakhroji.
Ia menyebutkan, berdasarkan penertiban yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta sejak 19 Januari 2024, sudah ada sekitar 11 ribu APK yang ditertibkan. Pihaknya akan terus melakukan penertiban itu secara berkelanjutan.
"Kami sekarang sudah turun ke Kramat Jati, ke kecamatan-kecamatan. Masih terus berlangsung penertiban," ujar dia.
Menurut Sakhroji, penertiban itu dilakukan atas dasar hasil koordinasi antara Bawaslu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan partai politik. Penertiban itu dilakukan agar tidak timbul masalah dari APK yang terpasang sembarang.