Senin 29 Jan 2024 21:41 WIB

Kemendag Evaluasi Harga Minyak Goreng Curah

Pemerintah akan mengevaluasi harga jual minyak goreng curah.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Warga membeli kebutuhan bahan pokok minyak goreng di Pasar Prawirotaman, Yogyakarta, Selasa (12/12/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga membeli kebutuhan bahan pokok minyak goreng di Pasar Prawirotaman, Yogyakarta, Selasa (12/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pemerintah akan mengevaluasi harga jual minyak goreng curah. Saat ini, harga sesuai DMO yakni sebesar Rp 14.000 per liter.

"Memang seperti menteri (Mendag Zulkifli Hasan) sampaikan bahwa itu akan dievaluasi. Tapi bukan berarti evaluasi harus naik," kata Isy di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).

Baca Juga

Meski menilai evaluasi harga belum tentu menaikan harga minyak goreng, namun Isy tak menampik saat ini harga CPO masih relatif tinggi. "Ya, tapi tidak mungkin turun karena memang harga CPO-nya naik. Makanya ini sedang kita evaluasi," kata Isy.

Isy juga mengakui bahwa realisasi DMO minyak goreng saat ini tidak memenuhi target. Kata dia, hal ini dikarenakan permintaan dari masyarakat yang tak tinggi.

"Target DMO juga belum bisa mencapai, biasanya kan rata-rata sekitar 86 sampai 90 persen. Sekarang target DMO juga tidak tercapai karena permintaan sedang tidak tinggi," kata Isy.

Namun, Isy menjamin ketersediaan minyak goreng curah terutama menjelang bulan Ramadhan. "Kita menjaga sampai dengan Lebaran ini minyak goreng di pasaran ada. Minyak kita banyak kok di pasar kita lihat," tambah Isy.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement