Selasa 30 Jan 2024 00:01 WIB

KPK Pastikan Panggil Bupati Muhdlor Terkait OTT di Sidoarjo

KPK hanya menetapkan satu tersangka dalam OTT yang mengamankan 11 orang di Sidoarjo

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam Konferensi pers tersebut, selama tahun 2023 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi 127 perkara penyelidikan, 161 perkara penyidikan, 129 perkara penuntutan, 126 perkara eksekusi dan 94 perkara inkracht. Selain itu KPK juga melakukan 8 kegiatan tangkap tangan dan 8 tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejimlah pejabat publik daerah hingga Menteri sehingga KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam Konferensi pers tersebut, selama tahun 2023 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi 127 perkara penyelidikan, 161 perkara penyidikan, 129 perkara penuntutan, 126 perkara eksekusi dan 94 perkara inkracht. Selain itu KPK juga melakukan 8 kegiatan tangkap tangan dan 8 tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejimlah pejabat publik daerah hingga Menteri sehingga KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Ini menyangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam menyampaikan tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo dalam OTT pada pekan lalu. Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang Bupati. Sehingga KPK bakal memanggil Gus Muhdlor.

Baca Juga

"Setelah tidak temukan yang bersangkutan pada hari H penangkapan, tentu kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Ghufron dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024).

Ghufron memberi sinyal bahwa kasus ini berpeluang menjerat tersangka berikutnya. Ghufron menjamin KPK bakal menelusuri keterlibatan pihak lain.

"Ini adalah pintu masuk dalam selidiki perkara lain termasuk pihak-pihaknya," ujar Ghufron.

Selain itu, Ghufron membantah tim KPK sempat terkendala surat perintah penangkalan saat menggelar OTT. Ghufron menyatakan tim KPK sudah dibekali kewenangan yang memadai guna menjalankan tugasnya.

"Saya pastikan nggak benar saat hari H nunggu surat perintah penangkapan. Kalau OTT itu jangankan petugas, anda pun lihat tindak pidana bisa langsung tangkap. Tidak ada permohonan penangkapan," ujar Ghufron.

Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.

Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto (suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo).

Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan yang merupakan anak SW.

Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.

SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement